Q : Kenapa harus menghitung Liabilitas Imbalan Pascakerja?
A : Perhitungan dilakukan agar Perusahaan dapat mengestimasi liabilitas jangka panjang demi terciptanya kesiapan arus kas saat terjadi pensiun atau pemutusan hubungan kerja lainnya. Selain itu, ketentuan perhitungan imbalan pascakerja juga disyaratkan dalam Standar Akuntansi PSAK 219-Imbalan Kerja.
Q : Kenapa harus menggunakan jasa Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)?
A : Perhitungan menggunakan metode yang kompleks yakni Projected Unit Credit serta asumsi aktuaria. Kantor Akuntan Publik (KAP) juga membutuhkan jaminan bahwa perhitungan ini dinilai secara independen dan bebas dari konflik kepentingan internal. Dengan menggunakan jasa KKA yang telah terdaftar dibawah Kementerian Keuangan (Direktorat Pembinaan Profesi Keuangan), maka akurasi hasil perhitungan tentu bisa dipertanggungjawabkan.
Q : Bagaimana metode perhitungannya?
A : Berdasarkan PSAK 219, perhitungan menggunakan metode Projected Unit Credit dengan menghitung nilai sekarang dari ekspektasi pembayaran imbalan di masa mendatang dengan menggunakan asumsi keuangan dan asumsi demografik.
Q : Saya sudah menerima draf hasil perhitungan, apa langkah selanjutnya?
A : Draf bisa dipelajari oleh perusahaan dan selanjutnya dapat didiskusikan dengan pihak eksternal auditor. Jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, jangan ragu menghubungi konsultan kami di KKA Riana dan Rekan.
Q : Imbalan apa saja yang masuk ke dalam perhitungan aktuaria?
A : Pensiun normal, pensiun dini, sakit berkepanjangan, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kompensasi PKWT.
Q : Apakah Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya seperti cuti besar dan penghargaan masa kerja perlu dihitung secara aktuaria?
A : Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya perlu dihitung secara aktuaria karena manfaat tersebut umumnya akan dibayarkan lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Q : Apakah Karyawan Expatriat (WNA) perlu dihitung dalam Perhitungan Aktuaria?
A : Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Expatriat tidak wajib diberikan manfaat/imbalan seperti karyawan lain sesuai dengan PP35/2021 saat meninggalkan Perusahaan. Expatriat dapat dihitung Optional apabila Perusahaan memberikan Skema Imbalan Khusus yang pasti akan diberikan ketika Expatriat meninggalkan Perusahaan.
Q : Metode Apa yang Digunakan untuk menghitung ESMK/Durasi, kenapa tidak sama dengan Sisa Masa Kerja sampai Usia Pensiun Normal?
A : Metode Macaulay Duration digunakan dalam menghitung Weighted Average Duration of the Obligation, dimana metode tersebut memperhitungkan ekspektasi pembayaran imbalan di masa yang akan datang serta probabilitas karyawan leaving (meninggalkan Perusahaan), sehingga akan cenderung lebih kecil dari Estimasi Sisa Masa Kerja (ESMK).
Q : Kenapa nilai yang diakui pada Penghasilan Komprehensif Lain (PKL) berubah signifikan dibandingkan dari tahun lalu?
A : Penghasilan komprehensif lain merepresentasikan perubahan asumsi atau data sesuai tanggal valuasi. Perubahan pada PKL disebabkan :
- (Keuntungan) kerugian yang timbul dari perubahan asumsi Keuangan: perubahan asumsi tingkat kenaikan gaji atau tingkat diskonto.
- (Keuntungan) kerugian yang timbul dari perubahan asumsi Demografik : perubahan tingkat pengunduran diri, tabel mortalita atau disabilitas.
- Penyesuaian : deviasi antara asumsi dengan data aktual.
Q : Apakah untuk tanggal final report bisa backdate?
A : Bisa, biasanya tanggal final report Aktuaria sebelum tanggal laporan Audit.
Q : Apakah Perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program DPLK PPIP dan/atau DPLK PPUKP/MPDKP?
A : Hingga saat ini program DPLK PPIP dan/atau DPLK PPUKP/MPDKP merupakan program sukarela.
Q : Apabila Perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam program DPLK PPUKP/MPDKP, Data/dokumen apa yang diperlukan untuk kebutuhan perhitungan Aktuaria?
A : Dokumen Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan dan pihak DPLK serta Perusahaan juga perlu mengirimkan Laporan Rekening Saldo DPLK PDKP sesuai dengan periode perhitungan Aktuaria.